ANGGARAN RUMAH TANGGA


MUKADIMAH
 



Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu anugerah Tuhan yang menciptakannya dan menjadikan kewajiban manusia untuk mencintai semua makhluk, tanah air dan alam sebagai suatu pernyataan terhadap Tuhan.

Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antara manusia dalam usahanya mencintai ciptaan Tuhan tersebut, perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif untuk menyatakan rasa cinta tersebut.

Bahwa segala usaha diatas hanya akan berhasil jika didasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempa, dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap manusia yang merdeka dan sebagai insan social yang sadar akan fungsi dan peranannya di dalam masayarakat.

Bahwa pemudaIndonesia dengan segala gerak kegiatannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakatwajib mengembangkan rasa kepedulian terhadap sesama dan ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.

Dengan ini dibentuklah sebuah organisasi pemuda yang bergerak untuk mewujudkan harapan-harapan masyarakat agar terwujudnya kesejahtraan dengan anggaran dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN, DAN WAKTU

NAMA
Pasal 1
Organisasi Pemuda Harapan Indonesia disingkat PHI

TEMPAT
Pasal 2
Organisasi bertempat di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo

KEDUDUKAN
 berkedudukan di Watampone

WAKTU
Pasal 3
Organisasi ini didirikan di Kabupaten Bone, pada tanggal 23Desember 2011.

BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN USAHA

ASAS
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan Pancasila

TUJUAN
Pasal 5
Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan, memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap sesama demi terwujudnya masyarakat sejahtrah.

USAHA
Pasal 6
Didalam usaha mencapai tujuannya, organisasi ini, baik sendiri maupun bekerjasama dengan organisasi-organisasi dan badan-badan lain, menyelenggarakan usaha-usaha, kegiatan-kegiatan serta tindakan-tindakan yang positif.





BAB IV
STATUS, FUNGSI dan PERAN

STAUS
Pasal 8
Organissasi ini berstatus sebagai organisasi kepemudaan

FUNGSI
Pasal 9
Organisasi ini berfungsi sebagai organisasi kemanusiaan
PERAN
Pasal 10
Organisasi ini berperan sebagai organisasi perjuangan

BAB V
ANGGOTA
Pasal 1
0
Keanggotaan organisasi ini terdiri dari:
1.      Anggota biasa
2.      Anggota luar biasa
3.      Anggota kehormatan


HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11
Ayat 1
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam organisasi.
Ayat 2
Setiap anggota berkewajiban memenuhi dan menjalankan amanah organisasi

BAB VI
ORGANISASI
Pasal 1
2
Pemuda Harapan Indonesia (PHI) berada di dalam wilayah NKRI
Pasal 13
Pengurus dan tata cara kerja Pemuda Harapan Indonesia (PHI)Kabupaten Bone  ditentukan sendiri oleh anggota-anggotanya.
Pasal 14
Untuk mengatur jalannya organisasi dibentuk sebuah Badan Pengurus yang bertugas dalam masa jabatan satu tahun serta dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya untuk satu masa jabatan berikutnya.
Pasal 15
Badan Pengurus bertugas mengatur jalannya organisasi dan melakukan hubungan-hubungan kerjasama dengan pihak luar yang dianggap perlu.
Pasal 16
Kekuasaan tertinggi organisasi terletak di Rapat Umum Anggota.

BAB VII
KEKAYAAN
Pasal 1
7
Kekayaan organisasi didapat dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, serta usaha-usaha lain yang sah dan halal, serta tidak bertentangan dengan asas organisasi.

BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 1
8
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan jika disetujui/diusulkan oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota dalam Rapat Umum Anggota.

BAB IX
Pasal 19
PERATURAN-PERATURAN LAIN
Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Disahkan di:
Hotel Sarlim, Bone 23Desember 2011
ANGGARAN RUMAH TANGGA PHI PERIODE 2014-2015
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PEMUDA HARAPAN INDONESIA
(PHI)
PERIODE 2014-2015

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Biasa
Anggota biasa adalah Pemuda atau kewarganegaraan Indonesia yang dapat menjadi  dewan pengurus (DP)

Pasal 2
Anggota Luar biasa
Anggota luar biasa adalah pemuda atau kewarganegaraan Indonesia yang di tunjuk oleh pengurus untuk menjadi dewan pertimbangan dan konsultasi (DPK)

Pasal 3
Anggota Kehormatan
1.      Anggota kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi berdasarkan penetapan Dewan Pengurus PHI
2.      Status anggota kehormatan, selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) PHI

Pasal 4
Tata Cara Keanggotaan
1.      Seseorang yang akan menjadi anggota biasa, terlebih dahulu mengajukan permohonan kesedian menjadi pengurus
2.      DP melaksanakan perekrutan pada tingkat pertama sebagai proses penerimaaan anggota baru PHI.
3.      Setiap anggota PHI memiliki lembaran Kader dan Kartu Tanda Anggota
4.      Tata cara pegambilan Lembaran Kader dan kartu tanda anggota selanjutnya diatur oleh  DP PHI
Pasal 5
Hak-Hak Anggota
1.      Anggota Biasa mempunyai hak:
a.       Memilih dan dipilih
b.      Mengeluarkan pendapat baik perorangan maupun kelompok demi kepentingan organisasi
c.       Mendapat dan menggunakan fasilitas yang disediakan oleh organisasi
d.      Mengikuti setiap kegiatan yang diadakan oleh PHI BONE
e.       Mengajukan pembelaan dihadapan sidang istimewa atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya
f.       Mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Dewan Pengurus
2.      Anggota luar biasa mempunyai hak yang sama dengan anggota biasa kecuali memilih dan dipilih
3.      Anggota kehormatan mempunyai hak:
a.       Mengajukan usul, saran atau pertanyaan kepada Dewan Pengurus
b.      Memberikan pertimbangan atas kebijaksanaan organisasi

Pasal 6
Kewajiban Anggota
1.      Anggota wajib menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lainnya yang ditetapkan oleh organisasi
2.      Anggota berkewajiban menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi kapan dan dimana saja
3.      Anggota berkewajiban dan bertanggung jawab atas suksesnya setiap aktifitas organisasi

Pasal 7
Hilangnya Keanggotaan
Keanggotaan Pemuda Harapan Indonesia dinyatakan hilang karena:
1.      Meninggal dunia
2.      Permintaan sendiri
Pasal 8
Skorsing Dan Pemecatan
1.      Anggota dapat diskorsing oleh Dewan Pengurus karena nyata-nyata telah melakukan tindakan yang melangggar ketentuan organisasi, setelah mendapat teguran tiga kali secara tertulis
2.      Mencemarkan nama baik organisasi
3.      Skorsing dinyatakan dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus
4.      Pemecatan dapat dilakukan apabila telah mengalami satu (1) kali skorsing
5.      Skorsing atau Pemecatan dinyatakan melalui forum Sidang Istimewa
6.      Anggota yang diskorsing atau dipecat dapat membela diri pada forum khusus untuk itu, setelah mendapat rekomendasi dari DP.


BAB II
KEKUASAAN ORGANISASI
Pasal 9
Kekuasaan Tingkat Pusat
a.       Musyawarah
a.       Musyawarah tertinggi organisasi yang dihadiri oleh unsur Dewan Pembina, Penaggung Jawab, Dewan Pertimbangan dan Konsultasi, unsur pengurus lembaga Otonom dan undangan lainnya.
b.      Musyawarah memegang kekuasaan tertinggi di organisasi
c.       Musyawarahdiadakan satu (1) kali dalam satu (1) tahun
d.      Musyawarah merupakan forum pemilihan Ketua Umum DP PHI BONE
e.       Perubahan dan penetapan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi, Rekomendasi, dan Peraturan Organisasi dilakukan pada saat Musyawarah.



BAB III
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10
A.     PEMBINA
B.     DPK
C.     DEWAN PENGURUS
-Ketua Umum
-Wakil Ketua Umum
-Sekertaris Umum
-Wakil Sekretaris Umum
-Bendahar Umum
-Wakil Bendahara Umum
-Ketua Bidang Pengembangan Organisasi
-Ketua Bidang Pendidikan dan Keagamaan
-Ketua Bidang Seni Budaya dan Olah Raga
-Ketua Bidang Kesehatan Masyarakat Dan Hubungan Masyarakat


BAB IV
SYARAT-SYARAT MENJADI PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 11
Dewan Pengurus Pusat
Syarat-syarat untuk menjadi Formatur:
1.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Sehat Jasmani dan Rohani
3.      Mampu dan bersedia menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diamanahkan oleh organisasi
4.      Tidak pernah dikenai sanksi skorsing oleh PHI
5.      Mempunyai rekomendasi atau mandat
6.      Mempunyai loyalitas dan kepedulian yang tinggi terhadap organisasi.
Pasal 12
Dewan Pengurus
Syarat-syarat untuk menjadi Formatur:
1.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Sehat Jasmani dan Rohani
3.      Berstatus Pemuda
4.      Bersedia dan mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diamanahkan oleh organisasi
5.      Berkewarganegaraan Indonesia
6.      Mempunyai loyalitas dan kepedulian yang tinggi terhadap organisasi.

BAB V
DEWAN PERTIMBANGAN dan KONSULTASI (DPK)
Pasal 13

Status
1.      Dewan pertimbangan dan konsultasi merupakan lembaga legislatif
2.      Masa Bakti Dewan pertimbangan dan konsultasiditentukan melalui musyawarah
3.      Dewan Pertimbangan dan konsultasi mengadakan sidang sekurang-kurangnya dua (2) kali dalam masa periode.


Pasal 14
Kekuasaan dan wewenang
1.      Mengontrol dan mengevaluasi kegiatan Dewan Pengurus
2.      Memberikaan saran kepada Dewan Pengurus diminta ataupun tidak
3.      Bersama-sama Dewan Pengurus mempersiapkan musyawarah dan program kerja




Pasal 15
Keanggotaan dan Pimpinan
1.      Anggota Dewan Pertimbangan dan Konsultasi sebanyak empat ( 4 ) orang
2.      Anggota Dewan Pertimbangan dan Konsultasi dipilih pada saat Musyawarah
3.      Anggota Dewan Pertimbangan dan Konsultasi tidak boleh merangkap merangkap anggota Dewan Pengurus
4.      Komposisi Dewan Pertimbangan dan Konsultasi terdiri dari:
a.    Koordinator
b.    Anggota-anggota

Pasal 16
Syarat-Syarat Menjadi Anggota Dewan Pertimbangan dan Konsultasi (DPK)
1.      Bertakwa kepada Allah SWT
2.      Memiliki loyalitas terhadap PHI
3.      Pernah menjadi anggota Dewan Pengurus

Pasal 17
Tata Kerja Persidangan
1.      Seluruh aktifitas DPK dilaksanakan oleh anggota DPK
2.      Petunjuk pelaksanaan tentang tata Cara penyampaian usul atau saran kepada Dewan Pengurus ditetapkan bersama-sama DPK.

BAB VI
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 18
Usaha-Usaha
1.      Memupuk rasa kekeluargaan, kesetiakawan dengan sesama anggotanya dan dengan organisasi lainnya.
2.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat  berdasarkan skala prioritas
3.      Mengadakan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas, sifat, fungsi dan tujuan serta peraturan-peraturan organisasi
Pasal 19
Kegiatan-Kegiatan
Kegiatan organisasi dibagi dalam bidang-bidang sebagai berikut:
A. Bidang Pengembangan Organisasi
1.      Kegiatan yang diprioritaskan pada upaya pengembangan dan penguatan eksistensi organisasi
2.      Kegiatan yang berorientasi pada peningkatan SDM dalam rangka mewujudkan kinerja aparat organisasi yang profesional

B. Bidang Pendidikan dan Keagamaan
1.      Kegiatan yang bersifat penalaran dan kajian keilmuan dalam rangka mewujudkan terwujudnya kader-kader intelek.
2.      Kegiatan yang bertujuan mendorong dan memfasilitasi kader-kader berprestasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
3.      Kegiatan yang bertujuan meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT
C. Olah Raga Dan Seni budaya
1.      Kegiatan yang diarahkan untuk tujuan terciptanya hubungan kekeluargaan/persaudaraan antar sesama dan dengan pihak organisasi lain yang dilandasi semangat sportifitas.
2.      Kegiatan yang mengarah pada pelestarian nilai-nilai luhur budaya masyarakat pada khususnya dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia pada umumnya.
3.      Kegiatan yang mengarah pada pengembangan bakat dan minat
E.Kesehatan Dan Hubungan Masyarakat
1.      .kegiatan yang bertujuan membina hubungan baik antar sesama anggota,dengan pihak organisasi lain dengan masyarakat pada umumnyta.
2.      Kegiatan yang bertujuan membina hubungan baik dengan pemerintah maupun swasta dalam mewujudkan organisasi yang mandiri dan professional.
3.      Melakukan kegiatan peduli kesehatan terhadap masyarakat yang diridhoi allah SWT


BAB VII
KEUANGAN
Pasal 20
1. Keuangan organisasi diperoleh dari:
a.       Iuran Anggota
b.      Sumbangan yang sifatnya halal dan tidak mengikat
c.       Bantuan pemerintah Kabupaten Bone
d.      Usaha-usaha lain yang diupayakan oleh pengurus
2. Pengaturan Keuangan PHI, selanjutnya diatur dalam PO.

BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 21
Lambang
1. Lambang PHI terdiri dari:
a.       padi dan kapas
b.      tangan berjabat
c.       bertuliskan PHI
d.      Lambang PHIdipergunakan pada acara resmi yang dilaksanakan oleh PHI 
e.       Jika dipasang pada baju seragam PHI  diletakkan pada saku sebelah kiri

Pasal 22
Bendera
1. Dewan Pengurus
a. Bendera DP PHI berwarna hijau, di tengahnya ada lambang PHI
b. Ukuran bendera DP PHI :
1)      Panjang 200 cm
2)      Lebar 150 cm
c.  Di atas lambang PHI tertulis DEWAN PENGURUS
d.. Di bawah lambang PHI tertulis PEMUDA HARAPAN INDONESIA (PHI)
d.  Bendera DP PHI dipergunakan pada acara-acara yang mengatas namakan Pemuda Harapan Indonesia (PHI)

Pasal 23
Stempel
a. Stempel pengurus :
§  Berbentuk bundar
§  Di dalamnya terdapat huruf besar yanf bertuliskan PHI, gambar padi dan kapas serta tangan yang berjabat.
b. Stempel Panitia:
§  Stempel panitia berbentuk persegi panjang
§  Panjang 7 cm dan Lebar 2 cm
§  Di bagian ujung sebelah kiri terdapat logo PHI  yang dibatasi dengan garis vertikal di sebelah kanan gambar logo tersebut.
§  Di bagian sebelah kanan garis batas logo terdapat kalimat PANITIA PELAKSANA


Pasal 24
Kartu Tanda Anggota
1. Kartu Tanda Anggota diterbitkan oleh DP PHI
2. Setiap anggota hanya memiliki satu kartu anggota

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 25
Dalam menjalankan kepengurusan selalu mengedepankan skala prioritas dari kebutuhan organisasi, dengan tetap mengedepankan asas-asas yang dipahami dalam PHI.
Pasal 26
Apabila terjadi kondisi genting atau luar biasa terhadap organisasi, pengurus secara bersama-sama mengatasi persoalan tersebut dengan tetap mengedepankan integritas organisasi.

BAB X
PENUTUP
Pasal 27
Segala sesuatu yang tidak diatur dan dijelaskan dalam Anggran Rumah Tangga ini selanjutnya diatur pada Peraturan Organisasi dan Peraturan yang dirumuskan pengurus PHI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar