MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di
dalamnya merupakan suatu anugerah Tuhan yang menciptakannya dan menjadikan
kewajiban manusia untuk mencintai semua makhluk, tanah air dan alam sebagai
suatu pernyataan terhadap Tuhan.
Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan
antara manusia dalam usahanya mencintai ciptaan Tuhan tersebut, perlu adanya
suatu wadah yang dapat menampung serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan
kegiatan kreatif untuk menyatakan rasa cinta tersebut.
Bahwa segala usaha diatas hanya akan berhasil jika
didasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempa, dibina serta
senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap manusia yang
merdeka dan sebagai insan social yang sadar akan fungsi dan peranannya di dalam
masayarakat.
Bahwa pemudaIndonesia dengan segala gerak kegiatannya merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari masyarakatwajib mengembangkan rasa kepedulian
terhadap sesama dan ilmu pengetahuan
demi kemanusiaan.
Dengan ini dibentuklah sebuah organisasi pemuda yang bergerak untuk mewujudkan harapan-harapan masyarakat agar
terwujudnya kesejahtraan dengan anggaran dasar
sebagai berikut:
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN, DAN WAKTU
NAMA
Pasal 1
Pasal 1
Organisasi Pemuda Harapan Indonesia disingkat PHI
TEMPAT
Pasal 2
Organisasi bertempat di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo
KEDUDUKAN
berkedudukan di Watampone
berkedudukan di Watampone
WAKTU
Pasal 3
Pasal 3
Organisasi ini didirikan di Kabupaten
Bone, pada tanggal 23Desember 2011.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN
USAHA
ASAS
Pasal 4
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan Pancasila
TUJUAN
Pasal 5
Pasal 5
Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan, memupuk,
membina dan mengembangkan kecintaan terhadap sesama
demi terwujudnya masyarakat sejahtrah.
USAHA
Pasal 6
Pasal 6
Didalam usaha mencapai tujuannya, organisasi ini, baik
sendiri maupun bekerjasama dengan organisasi-organisasi dan badan-badan lain,
menyelenggarakan usaha-usaha, kegiatan-kegiatan serta tindakan-tindakan yang
positif.
BAB IV
STATUS, FUNGSI dan PERAN
STAUS
Pasal 8
Pasal 8
Organissasi
ini berstatus
sebagai organisasi kepemudaan
FUNGSI
Pasal 9
Pasal 9
Organisasi
ini berfungsi sebagai organisasi kemanusiaan
PERAN
Pasal 10
Organisasi
ini berperan sebagai organisasi perjuangan
BAB V
ANGGOTA
Pasal 10
Pasal 10
Keanggotaan
organisasi ini terdiri dari:
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota kehormatan
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11
Ayat 1
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama
dalam organisasi.
Ayat 2
Setiap
anggota berkewajiban memenuhi dan menjalankan amanah organisasi
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 12
Pasal 12
Pemuda
Harapan Indonesia (PHI) berada di dalam wilayah NKRI
Pasal 13
Pengurus dan tata cara kerja Pemuda
Harapan Indonesia (PHI)Kabupaten Bone ditentukan sendiri oleh anggota-anggotanya.
Pasal 14
Untuk mengatur jalannya organisasi dibentuk sebuah
Badan Pengurus yang bertugas dalam masa jabatan satu tahun serta dapat dipilih
kembali sebanyak-banyaknya untuk satu masa jabatan berikutnya.
Pasal 15
Badan Pengurus bertugas mengatur jalannya organisasi dan
melakukan hubungan-hubungan kerjasama dengan pihak luar yang dianggap perlu.
Pasal 16
Kekuasaan tertinggi organisasi terletak di Rapat Umum
Anggota.
BAB VII
KEKAYAAN
Pasal 17
Pasal 17
Kekayaan organisasi didapat dari uang pangkal, iuran
anggota, sumbangan yang tidak mengikat, serta usaha-usaha lain yang sah dan
halal, serta tidak bertentangan dengan asas organisasi.
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 18
Pasal 18
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan jika
disetujui/diusulkan oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota dalam
Rapat Umum Anggota.
BAB IX
Pasal 19
PERATURAN-PERATURAN LAIN
Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Disahkan di:
Hotel Sarlim, Bone 23Desember 2011
ANGGARAN
RUMAH TANGGA PHI PERIODE 2014-2015
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PEMUDA HARAPAN
INDONESIA
(PHI)
PERIODE 2014-2015
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Biasa
Anggota biasa adalah
Pemuda atau kewarganegaraan Indonesia yang dapat menjadi dewan pengurus
(DP)
Pasal 2
Anggota Luar biasa
Anggota luar biasa
adalah pemuda atau kewarganegaraan Indonesia yang di tunjuk oleh pengurus untuk menjadi dewan pertimbangan dan konsultasi (DPK)
Pasal 3
Anggota Kehormatan
1. Anggota kehormatan adalah orang-orang yang dianggap
berjasa terhadap organisasi berdasarkan penetapan Dewan Pengurus PHI
2. Status anggota kehormatan, selanjutnya diatur dalam
Peraturan Organisasi (PO) PHI
Pasal 4
Tata Cara Keanggotaan
1. Seseorang yang akan menjadi anggota biasa, terlebih
dahulu mengajukan permohonan kesedian menjadi pengurus
2. DP melaksanakan perekrutan pada tingkat pertama
sebagai proses penerimaaan anggota baru PHI.
3. Setiap anggota PHI memiliki lembaran Kader dan Kartu
Tanda Anggota
4. Tata cara pegambilan Lembaran Kader dan kartu tanda
anggota selanjutnya diatur oleh DP PHI
Pasal 5
Hak-Hak Anggota
1. Anggota Biasa mempunyai hak:
a.
Memilih
dan dipilih
b.
Mengeluarkan
pendapat baik perorangan maupun kelompok demi kepentingan organisasi
c.
Mendapat
dan menggunakan fasilitas yang disediakan oleh organisasi
d.
Mengikuti
setiap kegiatan yang diadakan oleh PHI BONE
e.
Mengajukan
pembelaan dihadapan sidang istimewa atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya
f.
Mengajukan
permohonan pengunduran diri kepada Dewan Pengurus
2. Anggota luar biasa mempunyai hak yang sama dengan
anggota biasa kecuali memilih dan dipilih
3. Anggota kehormatan mempunyai hak:
a.
Mengajukan
usul, saran atau pertanyaan kepada Dewan Pengurus
b. Memberikan pertimbangan atas kebijaksanaan organisasi
Pasal 6
Kewajiban Anggota
1. Anggota wajib menaati Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lainnya yang ditetapkan oleh organisasi
2. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi dan menjaga
nama baik organisasi kapan dan dimana saja
3. Anggota berkewajiban dan bertanggung jawab
atas suksesnya setiap aktifitas organisasi
Pasal 7
Hilangnya Keanggotaan
Keanggotaan Pemuda Harapan Indonesia dinyatakan hilang
karena:
1. Meninggal dunia
2. Permintaan sendiri
Pasal 8
Skorsing Dan
Pemecatan
1. Anggota dapat diskorsing oleh Dewan Pengurus karena
nyata-nyata telah melakukan tindakan yang melangggar ketentuan organisasi,
setelah mendapat teguran tiga kali secara tertulis
2. Mencemarkan nama baik organisasi
3. Skorsing dinyatakan dengan Surat Keputusan Dewan
Pengurus
4. Pemecatan dapat dilakukan apabila telah mengalami satu
(1) kali skorsing
5. Skorsing atau Pemecatan dinyatakan melalui forum
Sidang Istimewa
6. Anggota yang diskorsing atau dipecat dapat membela
diri pada forum khusus untuk itu, setelah mendapat rekomendasi dari DP.
BAB II
KEKUASAAN ORGANISASI
Pasal 9
Kekuasaan Tingkat
Pusat
a. Musyawarah
a. Musyawarah tertinggi organisasi yang dihadiri oleh
unsur Dewan Pembina, Penaggung Jawab, Dewan Pertimbangan dan Konsultasi, unsur
pengurus lembaga Otonom dan undangan lainnya.
b. Musyawarah memegang kekuasaan tertinggi di organisasi
c. Musyawarahdiadakan satu (1) kali dalam satu (1) tahun
d. Musyawarah merupakan forum pemilihan Ketua Umum DP PHI
BONE
e. Perubahan dan penetapan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi, Rekomendasi, dan Peraturan
Organisasi dilakukan pada saat Musyawarah.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
A. PEMBINA
B.
DPK
C.
DEWAN PENGURUS
-Ketua Umum
-Wakil Ketua Umum
-Sekertaris Umum
-Wakil Sekretaris Umum
-Bendahar Umum
-Wakil Bendahara Umum
-Ketua Bidang
Pengembangan Organisasi
-Ketua Bidang
Pendidikan dan Keagamaan
-Ketua Bidang Seni
Budaya dan Olah Raga
-Ketua Bidang Kesehatan Masyarakat Dan Hubungan Masyarakat
BAB IV
SYARAT-SYARAT MENJADI
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 11
Dewan Pengurus Pusat
Syarat-syarat untuk menjadi Formatur:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Sehat Jasmani dan Rohani
3. Mampu dan bersedia menjalankan tugas dan tanggungjawab
yang diamanahkan oleh organisasi
4. Tidak pernah dikenai sanksi skorsing oleh PHI
5. Mempunyai rekomendasi atau mandat
6. Mempunyai loyalitas dan kepedulian yang tinggi
terhadap organisasi.
Pasal 12
Dewan Pengurus
Syarat-syarat untuk menjadi Formatur:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Sehat Jasmani dan Rohani
3. Berstatus Pemuda
4. Bersedia dan mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab
yang diamanahkan oleh organisasi
5. Berkewarganegaraan Indonesia
6. Mempunyai loyalitas dan kepedulian yang tinggi
terhadap organisasi.
BAB V
DEWAN PERTIMBANGAN
dan KONSULTASI (DPK)
Pasal 13
Status
1. Dewan pertimbangan dan konsultasi merupakan lembaga
legislatif
2.
Masa
Bakti Dewan pertimbangan dan konsultasiditentukan melalui musyawarah
3. Dewan Pertimbangan dan konsultasi mengadakan sidang
sekurang-kurangnya dua (2) kali dalam masa periode.
Pasal 14
Kekuasaan dan
wewenang
1. Mengontrol dan mengevaluasi kegiatan Dewan Pengurus
2.
Memberikaan
saran kepada Dewan Pengurus diminta ataupun tidak
3. Bersama-sama Dewan Pengurus mempersiapkan musyawarah
dan program kerja
Pasal 15
Keanggotaan dan
Pimpinan
1. Anggota Dewan Pertimbangan dan Konsultasi sebanyak
empat ( 4 ) orang
2.
Anggota
Dewan Pertimbangan dan Konsultasi dipilih pada saat Musyawarah
3.
Anggota
Dewan Pertimbangan dan Konsultasi tidak boleh merangkap merangkap anggota Dewan
Pengurus
4.
Komposisi
Dewan Pertimbangan dan Konsultasi terdiri dari:
a.
Koordinator
b.
Anggota-anggota
Pasal 16
Syarat-Syarat Menjadi
Anggota Dewan Pertimbangan dan Konsultasi (DPK)
1. Bertakwa kepada Allah SWT
2.
Memiliki
loyalitas terhadap PHI
3. Pernah menjadi anggota Dewan Pengurus
Pasal 17
Tata Kerja
Persidangan
1. Seluruh aktifitas DPK dilaksanakan oleh anggota DPK
2. Petunjuk pelaksanaan tentang tata Cara penyampaian
usul atau saran kepada Dewan Pengurus ditetapkan bersama-sama DPK.
BAB VI
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 18
Usaha-Usaha
1. Memupuk rasa kekeluargaan, kesetiakawan dengan sesama
anggotanya dan dengan organisasi lainnya.
2.
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat berdasarkan
skala prioritas
3. Mengadakan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan
asas, sifat, fungsi dan tujuan serta peraturan-peraturan organisasi
Pasal 19
Kegiatan-Kegiatan
Kegiatan organisasi dibagi dalam bidang-bidang sebagai
berikut:
A. Bidang Pengembangan Organisasi
1. Kegiatan yang diprioritaskan pada upaya pengembangan
dan penguatan eksistensi organisasi
2.
Kegiatan
yang berorientasi pada peningkatan SDM dalam rangka mewujudkan kinerja aparat
organisasi yang profesional
B. Bidang Pendidikan dan Keagamaan
1. Kegiatan yang bersifat penalaran dan kajian keilmuan
dalam rangka mewujudkan terwujudnya kader-kader intelek.
2.
Kegiatan
yang bertujuan mendorong dan memfasilitasi kader-kader berprestasi untuk
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
3. Kegiatan yang bertujuan meningkatkan ketaqwaan kepada
Allah SWT
C. Olah Raga Dan Seni budaya
1. Kegiatan yang diarahkan untuk tujuan terciptanya
hubungan kekeluargaan/persaudaraan antar sesama dan dengan pihak organisasi
lain yang dilandasi semangat sportifitas.
2.
Kegiatan
yang mengarah pada pelestarian nilai-nilai luhur budaya masyarakat pada
khususnya dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia pada umumnya.
3. Kegiatan yang mengarah pada pengembangan bakat dan
minat
E.Kesehatan Dan Hubungan Masyarakat
1. .kegiatan
yang bertujuan membina hubungan baik antar sesama anggota,dengan pihak
organisasi lain dengan masyarakat pada umumnyta.
2.
Kegiatan yang bertujuan membina hubungan baik dengan pemerintah maupun
swasta dalam mewujudkan organisasi yang mandiri dan professional.
3. Melakukan kegiatan peduli
kesehatan terhadap masyarakat yang diridhoi allah SWT
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 20
1. Keuangan organisasi diperoleh dari:
a. Iuran Anggota
b. Sumbangan yang sifatnya halal dan tidak mengikat
c. Bantuan pemerintah Kabupaten Bone
d. Usaha-usaha lain yang diupayakan oleh pengurus
2. Pengaturan Keuangan PHI, selanjutnya diatur dalam
PO.
BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 21
Lambang
1. Lambang PHI terdiri dari:
a. padi dan kapas
b. tangan berjabat
c. bertuliskan PHI
d. Lambang PHIdipergunakan pada acara resmi yang
dilaksanakan oleh PHI
e. Jika dipasang pada baju seragam PHI diletakkan pada saku sebelah kiri
Pasal 22
Bendera
1. Dewan Pengurus
a. Bendera DP PHI berwarna hijau, di tengahnya ada
lambang PHI
b. Ukuran bendera DP PHI :
1) Panjang 200 cm
2) Lebar 150 cm
c. Di
atas lambang PHI tertulis DEWAN PENGURUS
d.. Di bawah lambang PHI tertulis PEMUDA HARAPAN INDONESIA (PHI)
d. Bendera
DP PHI dipergunakan pada acara-acara yang mengatas namakan Pemuda Harapan Indonesia (PHI)
Pasal 23
Stempel
a. Stempel pengurus :
§
Berbentuk
bundar
§
Di
dalamnya terdapat huruf besar yanf bertuliskan PHI, gambar padi dan kapas serta
tangan yang berjabat.
b. Stempel Panitia:
§
Stempel
panitia berbentuk persegi panjang
§
Panjang
7 cm dan Lebar 2 cm
§
Di
bagian ujung sebelah kiri terdapat logo PHI yang dibatasi dengan garis vertikal di sebelah
kanan gambar logo tersebut.
§
Di
bagian sebelah kanan garis batas logo terdapat kalimat PANITIA PELAKSANA
Pasal 24
Kartu Tanda Anggota
1. Kartu Tanda Anggota diterbitkan oleh DP PHI
2. Setiap anggota hanya memiliki satu kartu anggota
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN DAN
PERALIHAN
Pasal 25
Dalam menjalankan kepengurusan selalu mengedepankan
skala prioritas dari kebutuhan organisasi, dengan tetap mengedepankan asas-asas
yang dipahami dalam PHI.
Pasal 26
Apabila terjadi kondisi genting atau luar biasa
terhadap organisasi, pengurus secara bersama-sama mengatasi persoalan tersebut
dengan tetap mengedepankan integritas organisasi.
BAB X
PENUTUP
Pasal 27
Tidak ada komentar:
Posting Komentar