ANGGARAN DASAR
MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di
dalamnya merupakan suatu anugerah Tuhan yang menciptakannya dan menjadikan
kewajiban manusia untuk mencintai semua makhluk, tanah air dan alam sebagai
suatu pernyataan terhadap Tuhan.
Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan
antara manusia dalam usahanya mencintai ciptaan Tuhan tersebut, perlu adanya
suatu wadah yang dapat menampung serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan
kegiatan kreatif untuk menyatakan rasa cinta tersebut.
Bahwa segala usaha diatas hanya akan berhasil jika
didasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempa, dibina serta
senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap manusia yang
merdeka dan sebagai insan social yang sadar akan fungsi dan peranannya di dalam
masayarakat.
Bahwa pemudaIndonesia dengan segala gerak kegiatannya merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari masyarakatwajib mengembangkan rasa kepedulian
terhadap sesama dan ilmu pengetahuan
demi kemanusiaan.
Dengan ini dibentuklah sebuah organisasi pemuda yang bergerak untuk mewujudkan harapan-harapan masyarakat agar
terwujudnya kesejahtraan dengan anggaran dasar
sebagai berikut:
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
NAMA
Pasal 1
Pasal 1
Organisasi Pemuda Harapan Indonesia disingkat PHI
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Pasal 2
Organisasi bertempat di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo dan berkedudukan di Bone
WAKTU
Pasal 3
Pasal 3
Organisasi ini didirikan di Kabupaten
Bone, pada tanggal 23Desember 2011.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN
USAHA
ASAS
Pasal 4
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan Pancasila
TUJUAN
Pasal 5
Pasal 5
Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan, memupuk,
membina dan mengembangkan kecintaan terhadap sesama
demi terwujudnya masyarakat sejahtrah.
USAHA
Pasal 6
Pasal 6
Didalam usaha mencapai tujuannya, organisasi ini, baik
sendiri maupun bekerjasama dengan organisasi-organisasi dan badan-badan lain, menyelenggarakan
usaha-usaha, kegiatan-kegiatan serta tindakan-tindakan yang positif.
BAB III
SIFAT
Sifat
Pasal 7
Organisasi
ini bersifat Independent
BAB IV
STATUS
Pasal 8
Pasal 8
Organisasi
ini berstatus
sebagai organisasi kepemudaan
FUNGSI
Pasal 9
Pasal 9
PERAN
BAB V
ANGGOTA
Pasal 10
Pasal 10
Keanggotaan
organisasi ini terdiri dari:
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota kehormatan
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11
Ayat 1
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama
dalam organisasi.
Ayat 2
Setiap
anggota berkewajiban memenuhi dan menjalankan amanah organisasi
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 12
Pasal 12
Pemuda
Harapan Indonesia (PHI) berada di dalam wilayah NKRI
Pasal 13
Pengurus dan tata cara kerja Pemuda
Harapan Indonesia (PHI)Kabupaten Bone ditentukan sendiri oleh anggota-anggotanya.
Pasal 14
Untuk mengatur jalannya organisasi dibentuk sebuah
Badan Pengurus yang bertugas dalam masa jabatan satu tahun serta dapat dipilih
kembali sebanyak-banyaknya untuk satu masa jabatan berikutnya.
Pasal 15
Badan Pengurus bertugas mengatur jalannya organisasi dan
melakukan hubungan-hubungan kerjasama dengan pihak luar yang dianggap perlu.
Pasal 16
Kekuasaan tertinggi organisasi terletak di Rapat Umum
Anggota.
BAB VII
KEKAYAAN
Pasal 17
Pasal 17
Kekayaan organisasi didapat dari uang pangkal, iuran
anggota, sumbangan yang tidak mengikat, serta usaha-usaha lain yang sah dan
halal, serta tidak bertentangan dengan asas organisasi.
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 18
Pasal 18
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan jika disetujui/diusulkan oleh
sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota dalam Rapat Umum Anggota.
BAB IX
Pasal 19
PERATURAN-PERATURAN LAIN
Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Disahkan di Hotel Sarlim, Bone 23Desember 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar