ANGGARAN DASAR


ANGGARAN DASAR

MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu anugerah Tuhan yang menciptakannya dan menjadikan kewajiban manusia untuk mencintai semua makhluk, tanah air dan alam sebagai suatu pernyataan terhadap Tuhan.
Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antara manusia dalam usahanya mencintai ciptaan Tuhan tersebut, perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif untuk menyatakan rasa cinta tersebut.
Bahwa segala usaha diatas hanya akan berhasil jika didasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempa, dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap manusia yang merdeka dan sebagai insan social yang sadar akan fungsi dan peranannya di dalam masayarakat.
Bahwa pemudaIndonesia dengan segala gerak kegiatannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakatwajib mengembangkan rasa kepedulian terhadap sesama dan ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
Dengan ini dibentuklah sebuah organisasi pemuda yang bergerak untuk mewujudkan harapan-harapan masyarakat agar terwujudnya kesejahtraan dengan anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
NAMA
Pasal 1
Organisasi Pemuda Harapan Indonesia disingkat PHI
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Organisasi bertempat di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo dan berkedudukan di Bone
WAKTU
Pasal 3
Organisasi ini didirikan di Kabupaten Bone, pada tanggal 23Desember 2011.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
ASAS
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan Pancasila
TUJUAN
Pasal 5
Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan, memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap sesama demi terwujudnya masyarakat sejahtrah.
USAHA
Pasal 6
Didalam usaha mencapai tujuannya, organisasi ini, baik sendiri maupun bekerjasama dengan organisasi-organisasi dan badan-badan lain, menyelenggarakan usaha-usaha, kegiatan-kegiatan serta tindakan-tindakan yang positif.
BAB III
SIFAT
Sifat
Pasal 7
Organisasi ini bersifat Independent
BAB IV
STATUS
Pasal 8
Organisasi ini berstatus sebagai organisasi kepemudaan
FUNGSI
Pasal 9
PERAN
BAB V
ANGGOTA
Pasal 1
0
Keanggotaan organisasi ini terdiri dari:
1.      Anggota biasa
2.      Anggota luar biasa
3.      Anggota kehormatan
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11
Ayat 1
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam organisasi.
Ayat 2
Setiap anggota berkewajiban memenuhi dan menjalankan amanah organisasi
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 1
2
Pemuda Harapan Indonesia (PHI) berada di dalam wilayah NKRI
Pasal 13
Pengurus dan tata cara kerja Pemuda Harapan Indonesia (PHI)Kabupaten Bone  ditentukan sendiri oleh anggota-anggotanya.
Pasal 14
Untuk mengatur jalannya organisasi dibentuk sebuah Badan Pengurus yang bertugas dalam masa jabatan satu tahun serta dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya untuk satu masa jabatan berikutnya.
Pasal 15
Badan Pengurus bertugas mengatur jalannya organisasi dan melakukan hubungan-hubungan kerjasama dengan pihak luar yang dianggap perlu.
Pasal 16
Kekuasaan tertinggi organisasi terletak di Rapat Umum Anggota.
BAB VII
KEKAYAAN
Pasal 1
7
Kekayaan organisasi didapat dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, serta usaha-usaha lain yang sah dan halal, serta tidak bertentangan dengan asas organisasi.
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 1
8
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan jika disetujui/diusulkan oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota dalam Rapat Umum Anggota.
BAB IX
Pasal 19
PERATURAN-PERATURAN LAIN
Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Disahkan di Hotel Sarlim, Bone 23Desember 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar